BeritaDaerahPemerintahanUtama

Terkait Rehabilitasi Jalan di Kota Ambon, Lekransy : Kawasan Sitanala dan Nn Saar Sopacua Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi

18
×

Terkait Rehabilitasi Jalan di Kota Ambon, Lekransy : Kawasan Sitanala dan Nn Saar Sopacua Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jalan rusak di depan Mapolsek Nusaniwe kota Ambon. (int)

AMBON, arikamedia.id – Penyelenggaraan Pembangunan dan rehabilitasi jalan di Kota Ambon, akan mempedomani Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023, Tentang Penetapan Ruas Jalan. Statusnya Sebagai Jalan Provinsi, dan Keputusan  Walikota Ambon Nomor 458 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota

“Olehnya itu, terkait dengan kebutuhan perbaikan pada Ruas Jalan Ambon – Latuhalat yang melewati jalan Nn. Saar Sopacua (Wainitu) merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, termasuk ruas Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kecamata Nusaniwe,” Juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Ronald H. Lekransy, di Balai Kota, Selasa (8/10/24).

Lekransy menjelaskan bahwa saat ini salah satu urusan pekerjaan umum yang menjadi perhatian khusus Pemkot adalah  soal  insfrastukur  pembangunan jalan dan umur pakai jalan.

Baca Juga  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

Sehingga ditambahkan, Pemkot dalam penyelenggaraan pembangun infrastruktur jalan saat ini,  tetap berkomitmen dan akan terus melakukan upaya pembangunan dan perbaikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. 

Menurutnya, telah dibicarakan bersama sejak tahun 2023 dan di bulan Februari 2024 dalam Rapat antara Komisi III DPRD Provinsi Maluku, dan Pemkot Ambon yang dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *