“Walikota telah menegaskan bahwa kebijakan penertiban itu adalah agenda penting, sebab merupakan salah satu program perioritas pemerintah dan harus dilakukan untuk kenyamanan dan ketertiban kota. Tidak ada tendensi lain yang kita inginkan, selain penataan pasar dan terminal yang rapih dan tidak ada lagi kemacetan di sepanjang jalur Mardika, dan kami yakin Masyarakat akan mendukung langkah ini,” pungkas lekransy.
Lanjutnya, untuk menertibkan pasar Mardika pihak Pemkot tidak duduk diam, namun berupaya agar semua pihak diuntungkan sehingga tidak terjadi ketersinggungan antara berbagai pihak. Tetapi juga penting Upaya – Upaya persuasif dan humanis yang dibangun atas dasar kesadaran semua pihak, termasuk Masyarakat.
Lekransy menambahkan, sebagaimana arahan dari Wali Kota, sebelum penertiban dilakukan, ada hal-hal yang harus disiapkan oleh OPD terkait, dalam hal ini Dinas Perindag, agar dapat menyurati para pedagang dan menyampaikan himbauan, pemberitahuan pelaksanaan penertiban, sehingga dapat dipastikan, usai semua proses tersebut selesai dilakukan, maka Wali Kota sendiri akan turun memimpin pelaksanaan penertiban.
“Pemberitaan yang memuat pernyataan bahwa Wali Kota dan Wakil walikota Ambon belum melakukan terobosan apa–apa sejak dilantik 20 Maret lalu, merupakan pernyataan yang tidak tepat, karena sejatinya sudah banyak hal yang dilaksanakan pasangan dengan jargon ‘Beta Par Ambon’ ini. Dan saya yakin masyarakat dapat merasakannya, karena Walikota dan Wakil Walikota juga membuka ruang komunikasi terbuka untuk menyelesaikan semua hal yang dialami Masyarakat,” tukasnya.