BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Terkait Eksekusi di Mardika Raymond Mailuhu Menduga Ada Mafia Hukum di PN Ambon

48
×

Terkait Eksekusi di Mardika Raymond Mailuhu Menduga Ada Mafia Hukum di PN Ambon

Sebarkan artikel ini
Ekseskusi rumah di Mardika RT 04/RW 01 Kelurahan Rijali Kecamatan Sirumau kota Ambon oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (03/09/2024)(Int)

AMBON, arikamedia.id – Tiga unit rumah di daerah Mardika RT 04/RW 01 Kelurahan Rijali Kecamatan Sirumau kota Ambon diesekusi Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (03/09/2024), pukul 09.00 WIT. Rumah yang dieksekusi ditempati Raymond Mailuhu dan Jacon Erens Leonard Rehatta.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Ambon, yang dibacakan oleh juru sita, Ricky Satumelay, dengan Penetapan Nomor 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Amb, Nomor : 169/Pdt.G/2016/ PN. Amb Jo Nomor 36/PDT/2017/PT. Amb Jo 1872 K / PDT / 2018 Jo 306 PK/PDT/2020. Dengan Pemohon Ekekusi yaitu Penggugat/Pemenang Nonce Alona Patty, melawan 2 (dua) orang Tergugat yang dinyatakan kalah sesuai Keputusan PN Ambon tersebut yakni Raymond Mailuhu dan Jacon Erens Leonard Rehatta.

Baca Juga  Survei Terbaru LAWAMENA Unggul, Masyarakat Maluku Ingin Gubernur Baru

Sempat terjadi perlawanan walau akhirnya kedua tergugat yang dinyatakan kalah oleh PN Ambon tersebut mengalah.

Raymond di salah satu akun TikTok IniAmbon menyebutkan, pihaknya disolomi oleh hukum. “Kita punya sertifikat, beta yakin pengacara dengan panitera bermain. Pengadilan Kelas IA Ambon dengan Panitera mereka yang melakukan ini. Saya kecewa dengan permainan hukum seperti ini,” kata Raymond.

Dia minta Komisi Yudisial RI harus tinjau PN Ambon karena terindikasi disitu ada mafia hukum terkait masalah tanah di Ambon. Mereka suka bermain-main perkara dengan sogok-sogok menurutnya, memastikan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *