AMBON, arikamedia.id – Tiga unit rumah di daerah Mardika RT 04/RW 01 Kelurahan Rijali Kecamatan Sirumau kota Ambon diesekusi Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (03/09/2024), pukul 09.00 WIT. Rumah yang dieksekusi ditempati Raymond Mailuhu dan Jacon Erens Leonard Rehatta.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Ambon, yang dibacakan oleh juru sita, Ricky Satumelay, dengan Penetapan Nomor 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Amb, Nomor : 169/Pdt.G/2016/ PN. Amb Jo Nomor 36/PDT/2017/PT. Amb Jo 1872 K / PDT / 2018 Jo 306 PK/PDT/2020. Dengan Pemohon Ekekusi yaitu Penggugat/Pemenang Nonce Alona Patty, melawan 2 (dua) orang Tergugat yang dinyatakan kalah sesuai Keputusan PN Ambon tersebut yakni Raymond Mailuhu dan Jacon Erens Leonard Rehatta.
Sempat terjadi perlawanan walau akhirnya kedua tergugat yang dinyatakan kalah oleh PN Ambon tersebut mengalah.
Raymond di salah satu akun TikTok IniAmbon menyebutkan, pihaknya disolomi oleh hukum. “Kita punya sertifikat, beta yakin pengacara dengan panitera bermain. Pengadilan Kelas IA Ambon dengan Panitera mereka yang melakukan ini. Saya kecewa dengan permainan hukum seperti ini,” kata Raymond.
Dia minta Komisi Yudisial RI harus tinjau PN Ambon karena terindikasi disitu ada mafia hukum terkait masalah tanah di Ambon. Mereka suka bermain-main perkara dengan sogok-sogok menurutnya, memastikan itu.