AMBON, arikamedia.id – Ketua komisi III DPRD Kota Ambon Harry Putra Far-Far menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait permasalahan lahan Eks Hotel Anggrek yang kini menjadi sorotan karena adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Diungkapkan, dalam proses tersebut terdapat surat keterangan tanah (SKT) yang tidak sesuai yang dikeluarkan oleh lurah.
Untuk itu, Far-Far mendesak agar SKT yang dinilai cacat prosedur tersebut segera dibatalkan, selain itu, jika ada proses lebih lanjut untuk peningkatan status hak atas tanah, maka semua dokumen harus mengacu sepenuhnya pada putusan pengadilan.
Menurutnya, DPRD tidak mencampuri persoalan keperdataan terkait peralihan hak antara ahli waris dan pihak lain.
“Fokus DPRD, adalah pada aspek administrasi dan prosedur yang menjadi ranah pemerintah daerah, khususnya dalam fungsi pengawasan,” ujarnya Selasa (10/06/25).
Kata Far-Far, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, kita wajib tunduk dan patuh terhadap keputusan pengadilan. Tugas kami hanya memfasilitasi kepentingan masyarakat, dalam hal ini ahli waris yang sah,”terangnya, saat diwawancarai usai melakukan audiens bersama 3 ahli waris dan sejumlah pihak terkait.