Hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terdiri atas dua infus fullset, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kata Hendra, polisi akhirnya menetapkan Priguna Anugrah Pratama asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
“Tersangka PAP saat ini ditahan. Ini merupakan counter terhadap isu yang berbedar dan menyebutkan bahwa tersangka tidak ditahan. Itu tidak benar,” tegas Kabid Humas. **
SUMBER : Okezone