BANDUNG, arikamedia.id – Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) tersangka pemerkosa FH (21), keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terancam hukuman 12 tahun penjara. PAP dijerat dengan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan didampingi Diskrimum Kombes Pol Surawan dan Direktur SDM RSHS Bandung Fitra Hergyana saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (09/04/25).
Kombes Hendra Rochmawan menyatakan, uraian singkat kejadian dan modus operandi pelaku PAP membius lalu memperkosa korban. Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka PAP meminta korban untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 lalu. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung,” ujar Kombes Hendra.