Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalSeni & BudayaUtama

Tepatkah Royalti Musik Dibebankan kepada Konsumen Restoran?

14
×

Tepatkah Royalti Musik Dibebankan kepada Konsumen Restoran?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Royalti musisi - Voxpop Social Media Activism

Pengelolaan Royalti Hak Cipta

Untuk pengelolaan royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik, dibentuk dua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang masing-masing merepresentasikan kepentingan pencipta dan kepentingan pemilik hak terkait. Kedua lembaga manajemen itu memiliki kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial.

Kedua lembaga manajemen itu wajib berkoordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak setiap LMK dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan. Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMK yang disahkan oleh menteri (Pasal 89 Undang-Undang Hak Cipta). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *