“Berdasarkan data dan evaluasi yang kami miliki, kecelakaan lalu lintas umumnya terjadi akibat pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, serta berkendara tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, kami mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, pembagian stiker keselamatan juga diharapkan dapat menjadi pengingat sederhana namun efektif bagi pengendara setiap kali melintas di jalan raya.
Kepatuhan dan kedisiplinan berlalu lintas dinilai menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko kecelakaan.
“Jika pengendara patuh dan disiplin, maka risiko kecelakaan bisa kita tekan. Keselamatan di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Selain edukasi keselamatan, anggota satgas preemtif juga mengingatkan masyarakat bahwa Polri menyediakan layanan darurat 24 jam melalui nomor 110 bagi pengguna jalan yang mengalami kecelakaan atau membutuhkan bantuan di jalan raya.
“Apabila terjadi kecelakaan atau kondisi darurat di jalan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan 110. Laporan tersebut akan langsung diteruskan ke Polres atau Polresta terdekat untuk penanganan cepat,” jelasnya.










