JAKARTA, arikamedia.id – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai TNI masuk kampus berpotensi melanggar peraturan undang-undang. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan perguruan tinggi bukanlah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara.
“Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan (kampus) ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik,” kata Hasanuddin, yang merupakan pensiunan Mayor Jenderal TNI, melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Senin, 21 April 2025.
Hasanuddin mengatakan tentara harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-Undang Pertahanan Negara dan UU TNI. “Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata dia.
Menurut Hasanuddin, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi. Mantan Sekretaris Militer presiden ke-5 dan ke-6 ini mengingatkan pimpinan perguruan tinggi supaya menjaga independensi kampus.
Aparat TNI masuk kampus terjadi dalam kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) didatangi tentara pada 16 April 2025 dan kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025. TNI sudah dikritik keras oleh masyarakat dalam kasus kerja sama dengan Universitas Udayana.