AMBON, arikamedia.id – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemasyarakatan merupakan salah satu cara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk berkontribusi kepada negara dan mendukung perekonomian nasional.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo dalam sambutannya pada pembukaan Pelatihan Kemandirian Bidang Jasa Salon pagi tadi di LPP Kelas III Ambon. Selasa (12/11).
PNBP pemasyarakatan adalah pungutan yang berasal dari kegiatan kerja Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas. Untuk Maluku sendiri, beberapa contoh PNBP yang di hasilkan dari kegiatan WBP antara lain Penjualan Batako Press, Meubeler, Seni Kerajinan Tangan, Perkebunan Sayur sampai dengan Industri kue dan jajanan produksi WBP.
Ia mengatakan bahwa pemberian keterampilan dan keahlian kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada lapas bukan semata-mata hanya menjadi bekal keterampilan dan keahlian pada warga binaan. Tetapi juga bisa menjadi Penghasilan Bagi Negara dan juga bagi Keluarga WBP itu sendiri.
“PNBP pemasyarakatan merupakan salah satu cara lapas untuk berkontribusi kepada negara dan mendukung perekonomian nasional. Dan pastinya dari pengahasilan tersebut juga akan ada bagian untuk keluarga Warga Binaan itu sendiri,” ucap Hendro.










