SETAHUN 4 bulan Serda Charles Telehala NRP : 1522112020002649, Jabatan Danru 3 Ton III Kipan C Kesatuan Yonif 614/Rjp pergi meninggalkan keluarga untuk selamanya.
Setahun empat bulan ini juga seluruh hak-haknya sebagai seorang prajurit tidak diperoleh.
Informasi yang digali dari keluarga ketika menjemput jenazah almarhum Serda Charles karena kematiannya tidak wajar alias (akibat bunuh diri).
Jika hal ini disampaikan ke orang awam di republik ini pun rasanya tidak masuk akal. Yang namanya seorang prajurit atau ASN pasti setelah meninggal memperoleh 3 bulan gaji. Tapi nasib naas bagi keluarga almarhum Charles hak-haknya sebagai seorang Prajurit TNI hangus.
Keluarga tidak mempersoalkan nilai gajinya namun hak-haknya sebagai prajurit TNI seyogyanya mesti dihargai.

Mama Sarah Litfa sedih tentunya, ketika dimintai keterangan oleh sejumlah media, mama Sarah tersedu-sedu sambil memegang foto mendiang anaknya.
Apakah TNI telah kehilangan rasa kemanusiaannya? Apakah Markas Besar (Mabes) TNI sudah menghilangkan aturan tentang hak gaji 3 bulan yang harus diperoleh seorang prajurit apabila telah meninggal dunia?
Pangkat, penugasan NRP Jabatan dan kesatuan lengkap dan sah. Lalu kenapa hak-haknya tidak diberikan? Ada apa gerangan? Keluarga bertanya-tanya tentu publik pun bertanya.










