JAKARTA, arikamedia.id – Aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua akhirnya dihentikan. Hal ini, diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” kata Bahlil, Kamis, 6 Juni 2025.
Adapun Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025. Langkah ini diambil karena banyaknya penolakan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena mengancam ekosistem.
Terkait hal ini, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya buka suara. Ia menyampaikan bahwa perusahaan menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri ESDM hingga proses verifikasi lapangan selesai.
“Kami memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Ia pun memastikan bahwa Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Oleh sebab itu, perusahaan siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM.