Tak hanya itu, Pemkot telah mengkoordinasikan langkah bersama dengan Polresta Ambon untuk menindak parkir liar yang selama ini merajalela. Sementara terkait juru parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) juga akan diproses sesuai hukum.
Di kawasan terminal, penataan khusus juga dilakukan untuk parkir kendaraan roda dua agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dirinya juga menegaskan penolakan terhadap adanya kelompok masyarakat yang merasa menguasai kota atau menganggap diri sebagai pemilik sah wilayah tertentu. “Tidak boleh ada kelompok yang merasa dirinya pemilik kota ini, sementara yang lain hanya dianggap kontrak atau kos. Semua warga memiliki hak yang sama, dan aturan berlaku untuk semua,” tegasnya.
Tak lupa ia mengingatkan agar penertiban tidak menjadi aksi sementara yang hanya muncul sesaat lalu hilang. Wattimena berharap momentum tahun baru menjadi awal dari perubahan yang berkelanjutan. (AM-18)










