Arikamedia.id, AMBON – Sekitar akhir Oktober 2025 lalu Jaksa Agung Burhanuddin mengunjungi kota Ambon, selain melakukan kunjungan kerja di kantor Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, ternyata pesanan khusus bagi Kejaksaan di Maluku.
Apa pesannya? Ternyata massage urgentnya adalah menyelesaikan kasus-kasus korupsi di birokrasi tahun-tahun sebelumnya. Kedatangan Jaksa Agung untuk memastikan perkara-perkara yang lama atau perkara yang menarik perhatian publik harus jelas penanganannya, apakah mau dinaikkan atau tidak, tapi kalau memang ada hambatan teknis atau non teknis beliau akan mensupport
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Kamis (30/10/2025), mengatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya diminta segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum juga dibereskan.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan mendorong agar penanganan kasus-kasus tersebut dapat segera diselesaikan. “Pak Aspidsus (Kejati Maluku ditelaah lagi kasus-kasusnya) nanti kalau ada kesulitan, kendalanya apa laporkan ke Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Misalnya, kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, pengadaan air bersih yang menggunakan anggaran pinjaman PT SMI, sewa ruko Pasar Mardika, korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, korupsi anggaran reboisasi di Dinas Kehutanan yang saat itu dipimpin Sadali Ie yang kini menjabat Sekda Maluku dan dugaan korupsi anggaran Kwarda Pramuka yang menyeret nama Widya Pratiwi.










