Itu Pelanggaran Hukum dan Akan Dipidakan
AMBON, arikamedia.id – Anak cucu Yohanis Tonci Samallo yakni Ferly Tahapary SH.MM, buka suara terkait proses pembangunan tugu dan panas pela yang di gagas Pemerintah Negeri Akoon dan Pemerintah Negeri Tananahu dan akan dipidanakan
Kepada arikamedia.id Ferly mengaku bahwa pemindahan atau penunjukan tempat peristiwa sejarah dari tempat aslinya ke tempat yang lain untuk dibangun sebuah monumen sejarah tanpa persetujuan yang sah dan tanpa alasan yang tepat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, apalagi tempat aslinya masih ada sampai saat ini.
Menurutnya, di berbagai belahan negara termasuk Indonesia ada Undang-Udang yang wajib melindungi cagar budaya termasuk tempat bersejarah. Undang-Undang ini secara tegas melarang tindakan merusak, memindahkan atau merubah bentuk, pemindahan dan penunjukan tempat sejarah secara sembarangan.
Dikarenakan hal tersebut dapat merusak nilai sejarah, arkeologis dan budaya dari sesuai (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur tentang perlindungan, pengembangan pemanfaatan dan pelestarian.
Salah satu Anak Adat Negeri Akoon, Ferly membeberkan peristiwa Pela Darah antara Negeri Akoon di Pulau Nusalaut dan Negeri Rumalait dan Negeri Apisano di Pulau Seram adalah amanah dan titipan Leluhur yang harus dijaga dan dipelihara serta lestarikan.