Ia pun menegaskan temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap barang bawaan Tahanan.
“Kami tidak akan mentolerir adanya alat komunikasi ilegal atau barang terlarang lainnya di dalam Lapas. Temuan ini menjadi bukti bahwa penggeledahan yang kami lakukan sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Adapun Lapas Wahai yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Kecamatan Seram Utara itu, saat ini telah memiliki fasilitas Wartelsuspas yang diawasi penggunaannya oleh para petugas kepada warga binaan, sehingga penggunaan HP ilegal dalam blok maupun masuknya HP barang bawaan dari luar sudah merupakan komitmen jajaran Lapas Wahai untuk wajib diberantas. *










