Rukka mengatakan pemerintah Indonesia harus menjalankan mandat konstitusi dengan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat dengan tujuan untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat.
AMAN menyebut Masyarakat Adat suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur wilayah adatnya dirampas oleh Belanda sewaktu menjajah Indonesia. Wilayah ini kemudian dialihkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Keuskupan Agung Ende melalui PT Perkebunan Kelapa Diag (PKD), yang hingga saat ini dialihkan kepada Keuskupan Maumere melalui PT Kristus Raja Maumere.
Hingga sekarang Keuskupan Maumere Masih berusaha mengajukan pembaruan HGU ke Kementerian ATR/BPN, namun ditunda karena ada keberatan dari Masyarakat Adat suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut.
Kondisi serupa juga terjadi terhadap Suku Tukan di Kabupaten Flores Timur. AMAN mengatakan wilayah adat mereka seluas 218 hektare dirampas oleh Keuskupan Larantuka melalui HGU PT Reinha Rosari.
Saat ini sebanyak 256 kepala keluarga Masyarakat Adat dari total 454 kepala keluarga sedang berjuang untuk mendapatkan kembali tanah adatnya.
“Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia dalam rangka perjalanan Apostolic diharapkan menjadi angin segar bagi Masyarakat Adat di tengah memburuknya situasi hukum dan kebijakan di Indonesia,” kata Rukka.