JAKARTA, arikamedia.id – Pada 8 Mei 1964, sebuah keputusan kontroversial bagi dunia kebudayaan Indonesia. Presiden Sukarno pada saat itu dengan tegas melarang Manifesto Kebudayaan atau manifes kebudayaan, sebuah pernyataan sikap yang diumumkan oleh sekelompok seniman dan intelektual.
Larangan tersebut memicu perdebatan luas tentang kebebasan berekspresi dan peran seniman dalam masyarakat. Dalam konteks politik saat itu, larangan Soekarno terhadap Manifesto Kebudayaan dianggap sebagai langkah untuk mempertahankan stabilitas politik yang tengah diuji, demikian diberitakan Tempo.co.
Larangan ini menimbulkan pro dan kontra, mengundang pertanyaan tentang batasan kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.
Apa Itu Manifesto Kebudayaan?
Manifesto Kebudayaan atau disingkat Manikebu merupakan pernyataan sikap yang dipimpin oleh Goenawan Mohamad, seorang budayawan, jurnalis, sastrawan, dan merupakan salah satu pendiri Majalah Tempo. Bersama sejumlah seniman dan intelektual lainnya, ia mengumumkan manifesto ini pada 1964 dengan tujuan memajukan kehidupan budaya Indonesia.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, meskipun tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu, Manikebu dianggap netral dan mewakili pandangan filosofis tentang nilai kemanusiaan dalam kehidupan dunia.