“Pemilihan mitra ini dimulai dari administrasi. Kalau sudah memenuhi, baru ada komunikasi lanjutan yang diatur secara resmi melalui perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama dengan pihak ketiga merupakan pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab yang jelas, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Ia juga menegaskan seluruh bentuk dukungan maupun kontribusi pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Ambon akan diatur secara tegas dalam kontrak kerja sama.
“Di dalam perjanjian itu ada hak dan kewajiban masing-masing. Kalau tidak dilaksanakan, maka ada sanksi-sanksi yang mengikat,” katanya.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah dan pihak ketiga ke depan dapat berjalan seimbang, profesional, dan saling menguatkan demi penataan parkir yang lebih baik di Kota Ambon.
“Intinya, kami ingin hubungan antara pemerintah kota dan mitra kerja sama berjalan sehat, transparan, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (AM-18).










