Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahUtama

Subair : Pemetaan Kerawanan Bukan Saja Mengedepankan Pencegahan Tapi Juga Perintah UU

45
×

Subair : Pemetaan Kerawanan Bukan Saja Mengedepankan Pencegahan Tapi Juga Perintah UU

Sebarkan artikel ini

Diingatkan, kewajiban menyusun pemetaan kerawanan bukan hanya ada di Bawaslu provinsi tapi juga Bawaslu kabupaten/kota. 

Kita tahu pemilihan serentak berbeda dinamikanya, berbeda rasanya dengan Pemilu. Selain itu setiap wilayah itu memiliki kerawanan masing-masing dan kita tidak bisa, melakukan pemetaan kerawanan seperti pada Pemilu dimana kita bisa menentukan  grand kerawanan masing-masing daerah. 

Sementara itu Kepala Kesbangpol Maluku Daniel Indey mewakili Pj Gubernur Maluku mengatakan, pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Provinsi Maluku bisa sukses diraih melalui sinergi, dan kolaborasi. 

“Kegiatan pemeraan Pilkada serentak menjadi informasi penting untuk mendeteksi sejak dini kerawana Pikkada Serentak,” ujarnya. 

Karenanya dia mengungkap ada tiga hal yang menjadi hal penting pertama, pemetaan kerawanan menjadi basis data. 

Baca Juga  Modernisasi Tata Kelola Sampah di Ambon Terbentur Perilaku ”Merusak”

Kedua, dikatakan, pemetaan kerawanan merupakan langkah strategis memastikan Pilkada yang bersih dan bebas. 

Termasuk menurutnya potensi politk uang, politisasi agama, suku dan ras antara golongan serta isu Kamtibmas yang  mungkin timbul. 

“Ketiga, pemetaan kerawanan adalah isu hak memilih, isu ketaatan prosedur, isu otoritas penyelenggara. Saya berharap seluruh jajaran Bawaslu harus menyadari pentingnya tugas mengawal pesta demokrasi. Momentum yang bertahap dalam menunjukkan dedikasi bagi masa depan bangsa,” kata Indey. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner