Menurutnya, pejabat negara atau pejabat lainnya tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.
“Terpenting Pj kepala daerah dan pimpinan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait netralitas dalam proses penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024,” kata Subair.
Sementara itu Panglima Daerah Militer (Pangdam) XV Pattimura, Mayjend TNI Syafrial, mengingatkan jajaran dan seluruh anggotanya untuk tidak memberikan komentar mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) di platform media sosial, melansir dari ANTARA.
Ia menekankan agar anggota tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan terkait pilkada yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau konflik. Arahan ini disampaikannya dalam kegiatan yang dikemas melalui jam komandan, yang dihadiri oleh para pemimpin satuan secara langsung maupun daring di Ambon pada Rabu (04/09/2024).
Ia ingin mengantisipasi kemungkinan kerawanan yang dapat terjadi pada pelaksanaan pilkada kali ini. Pangdam menegaskan bahwa TNI harus tetap bersikap netral, tanpa terlibat secara langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon. Ia pun meminta agar fasilitas TNI tidak digunakan dalam konteks politik.