AMBON, arikamedia.id – Bawaslu telah melayangkan surat tertanggal 29 Agustus 2024 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Pangdam Pattimura, Kapolda, pimpinan lembaga negara daerah, pimpinan lembaga non struktural di Maluku.
Surat itu perihal imbauan netralitas ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Dasar hukum menyangkut netralitas tercantum dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Maluku Subair, Kamis (05/09/2024), terkait maraknya informasi soal keterlibatan ASN dalam proses Pilkada yang tengah berlangsung saat ini.
Dikatakan, dalam surat itu Bawaslu Maluku mengimbau dan mengingatkan ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik.
Selain membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.