“Status kesehatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak pelayanan. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses transportasi, layanan publik, dan hak-hak lainnya. Negara wajib melindungi, bukan mengucilkan. Siapa pun yang melakukan diskriminasi akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Gubernur juga meminta perangkat daerah dan lembaga terkait untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan larangan ini. (AM-18)












