4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (PKU)
5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (BTH)
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK)
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (HLP)
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat (KJT)
9. Bandara Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (YIA)
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (SUB)
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali (DPS)
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB (LOP)
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan (BPN)
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan (UPG)
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (MDC)
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua (DJJ)
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT (LBJ)
Kendati turun status menjadi bandara domestik, beberapa tetap melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer atau sementara. Hal itu mengacu pada penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi: a. Kenegaraan; b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional; c. Embarkasi dan Debarkasi haji; d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau e. Penanganan bencana. Perlu diketahui, penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.(*/AM-29).