Sementara itu, penerimaan dari bea dan cukai diproyeksikan mencapai Rp 310,4 triliun, atau 102,9 persen dari target. Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan sebesar Rp 477,2 triliun atau setara dengan 92,9 persen dari target.
Apa Itu Defisit?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), defisit merujuk pada kondisi kekurangan, khususnya dalam konteks anggaran belanja. Umumnya, istilah ini digunakan untuk menggambarkan situasi kekurangan dalam anggaran suatu negara, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Namun demikian, defisit juga dapat terjadi pada anggaran keuangan perusahaan, organisasi, bahkan individu.
Seperti dikutip dari akuntansi.uma.ac.id, defisit merupakan kondisi keuangan di mana pengeluaran melebihi pemasukan, nilai impor lebih besar daripada ekspor, serta jumlah kewajiban melampaui total aset yang dimiliki.
Dalam konteks ekonomi negara, terdapat dua jenis defisit yang umum terjadi, yaitu defisit anggaran (defisit APBN) dan defisit neraca perdagangan. Defisit anggaran muncul ketika pengeluaran pemerintah melampaui pendapatannya dalam kurun waktu tertentu. Sementara itu, defisit perdagangan terjadi ketika nilai barang dan jasa yang diimpor oleh suatu negara melebihi nilai ekspor yang dilakukannya.