BeritaDaerahPemerintahanUtama

SPM Bentuk Komitmen Pemerintah Melayani Pelayanan Dasar Masyarakat

11
×

SPM Bentuk Komitmen Pemerintah Melayani Pelayanan Dasar Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin, membuka secara resmi, pelaksanaan Bimbingan Teknis Pendataan 6 Bidang SPM untuk 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yang ditandai dengan pemukulan tifa, pada Kamis (12/9/2024) berpusat di Hotel Santika Premier Ambon. Foto : Pemprov Maluku

AMBON, arikamedia.id – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin, menjelaskan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah bentuk komitmen pemerintah, untuk hadir dalam melayani warga negara Indonesia, dimana untuk saat ini komitmen tersebut baru dapat diakomodir pada 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Hal ini dikemukakannya saat membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis Pendataan 6 Bidang SPM untuk 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yakni Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Tual, Kamis (12/09/2024) di Hotel Santika Premier Ambon.

Dikatakan, ekspektasinya setiap warga negara berhak menerima dan mendapat layanan dalam skala minimal, khususnya pada 6 urusan wajib yang terkait dalam pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, serta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang mana sampai saat ini implementasinya dirasakan belum maksimal.

Baca Juga  Mendikdasmen: Pelajaran Coding Akan Masuk Mulai Kelas 4 SD

Menurutnya, pemerintah daerah berkarakter kepulauan yang menghadapi kendala, terutama transportasi, dimana konektivitas, aksesibilitas, sehingga dipastikan memberikan beban bagi Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan SPM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *