Djan Faridz juga mengoleksi sejumlah alat transportasi berupa mobil Daihatsu Rocky (1993), Toyota Land Cruiser (1997), Mercedes Benz (1985 dan 1997), Toyota Kijang Innova (2006), serta Nissan X-Trail (2006) seharga Rp 513 juta. Tak ketinggalan, ada pula aset bergerak lainnya, seperti logam mulia serta barang-barang seni dan antik senilai Rp 955 juta turut menjadi sumber kekayaannya.
Djan Faridz gemar berinvestasi dalam bentuk surat berharga dengan total Rp 789 juta. Sedangkan jumlah giro dan setara kas lain miliknya mencapai Rp 3,7 miliar. Pada 2014, ia tidak menanggung utang piutang sama sekali atau sebesar Rp 0.
Dalam kasus Harun Masiku, penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari rumah Djan Faridz. Kasus Harun sempat mandek setelah dia lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020. Pada Januari 2025, politikus PDIP itu genap lima tahun menjadi buron. ***