AMBON, arikamedia.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI) menggandeng desa Batu Merah menyelenggarkan Kegiatan sosialisasi pos bantuan hukum (posbakum), di kantor Negeri Batu Merah, Rabu, (09/07/2025).
Sosialisasi ini juga menjadi kesempatan untuk menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku atas dukungan dan bimbingan dalam pembentukan Posbankum Negeri Batumerah.
“Posbankum (Posko Bantuan Hukum) ini ,bertujuan memberikan pemahaman dan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu pentingnya Posbankum sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dan sistem hukum,” kata Raja Desa Batu Merah Ali Hatala.
Hatala mengatakan, Posbankum, program Kementerian Hukum dan HAM RI, ini memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang berkonflik dengan hukum atau menghadapi permasalahan hukum.
Dijelaskan, pendiriannya di Desa Batumerah sejalan dengan Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang memungkinkan pembentukan lembaga-lembaga seperti Posbankum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Posbankum Negeri Batumerah hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi atau akses informasi hukum.sesuai Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Posbankum memberikan layanan informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum.