“Hasil rapat akan dievaluasi lagi secara internal, apakah persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau akan dinaikkan ke gugatan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Haumahu menyatakan, BPSDIP hingga kini belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung di lokasi sengketa. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperumit penyelesaian kasus tersebut. *