“Pasal 35 UU itu jelas melarang tambang di pulau kecil seperti Kei Besar. Maka izinnya wajib ditinjau ulang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal keberlanjutan dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.
Kata Hidayat, kalau Pemprov siap menanggung dampaknya, nyatakan secara tertulis. Masyarakat punya hak tahu siapa yang bertanggung jawab jika pulau ini rusak.
DPRD menegaskan komitmennya sejak awal untuk menolak aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah yang rawan dampak ekologis, sambungnya, jangan sampai DPRD diam saat bencana lingkungan sedang dipersiapkan di depan mata.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta Biro Hukum Pemprov Maluku. DPRD mendesak agar seluruh proses perizinan ditinjau ulang secara menyeluruh, dengan melibatkan masyarakat adat dan warga lokal dalam pengambilan keputusan. ***