Muhammad Isnur berpendapat, TNI seharusnya tidak berwenang menangkap pelaku karena kasus perlindungan narkotika tersebut hanya melibatkan masyarakat sipil. “Kalau pun TNI menerima laporan dan informasi dari masyarakat, tindakannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kepolisian, bukan bergerak sendiri,” kata Isnur.
Ia pun khawatir pembiaran terhadap tindakan ini menyebabkan TNI merasa memiliki impunitas terhadap penyimpangan Undang-Undang TNI. “Ini berpotensi meruntuhkan sistem negara hukum, bahkan juga penanganan perkaranya nanti,” ujarnya kemudian.
Sebelumnya Prajurit dari Komando Distrik Militer 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat menangkap tiga pengedar narkotika di Desa Wanapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada 1 Mei lalu. Kodim juga menyita 32 paket narkotika seberat 38,68 gram.
Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Andi Lulianto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Komando Rayon Militer 1608-04/Woha, Satuan Intelijen Kodim 1608/Bima, dan masyarakat setempat.
Andi menyatakan penangkapan tersebut merupakan komitmen nyata TNI dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat. “Setelahnya pelaku kami serahkan kepada pihak polres,” kata Andi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo .