Sebagai komisi yang ikut mengawasi kebijakan keamanan nasional, Dave mengklaim akan memastikan lancarnya koordinasi antara TNI dan Polri dalam hal penanganan kasus narkoba. Dave menyatakan akan mendorong kebijakan yang memungkinkan kerja sama TNI dan Polri berjalan optimal. “Sehingga setiap institusi tetap menjalankan tugas sesuai dengan mandatnya, tanpa melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.”
Sebelumnya Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mendesak Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat agar menyemprit Panglima TNI atas ulah anak buahnya yang menangkap pelaku narkoba. Sebab tindakan tentara tersebut melampaui kewenangan TNI yang diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.
“Urusan TNI adalah di pertahanan, bukan penegakan hukum,” kata Isnur saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Mei 2025. Isnur mengatakan penegakan hukum terhadap perlindungan narkotika merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia. TNI hanya bisa terlibat ketika terdapat tentara yang terlibat dalam perisai narkotika tersebut.
Dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang TNI sudah tegas mengatur tugas TNI dalam operasi militer perang. Di pasal ini sama sekali tidak menugaskan tentara untuk menangani nuklir.