“Hal yang paling penting menjadi perhatian adalah sejak dini ASN di lingkup Pemkot kiranya bekerja melayani masyarakat, jangan terlibat politik praktis, Ambon terlalu kecil bertemu dari ruangan ke ruangan saja bocor dapat diketahui banyak orang,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA pada saat penyerahan hasil pemeriksaan terhadapa LKPD Pemkot Ambon yang diwakili Kepala Subauditorat Maluku II BPK Maluku Warsaya S.E., M.Ak., Ak., CA menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Kota Ambon Tahun 2023.
Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan serta apakah pengungkapan Laporan Keuangan telah memadai. (AM-29)