AMBON, arikamedia.id – Perpres 13 tahun 2025 Pasal 22A ayat 1 dan 2 telah diterbitkan yang memungkinkan Presiden RI melantik serentak seluruh Kepala Daerah terpilih secara serentak.
Berbondong-bondong ke Jakarta untuk pelantikan Kepala Daerah seluruh Indonesia, efisiensi anggaran di Pemkot Ambon disoroti.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, menjelaskan kepada awak media, Senin (17/02/25), bahwa beberapa pejabat Pemkot Ambon perlu hadir di Jakarta untuk mengurus administrasi yang berhubungan dengan Kementerian Dalam Negeri, seperti Asisten I, Kesbangpol, serta beberapa OPD terkait.
“Kondisi kali ini berbeda dengan sebelumnya. Undang-undang mengatur bahwa Bupati dan Walikota dilantik oleh Gubernur, namun ada pasal yang menyebutkan bahwa Presiden dapat melantik Bupati dan Walikota langsung,” kata Pj Wali Kota.
Dengan kondisi tersebut, Kaya menyebutkan, bahwa meskipun ada beberapa pejabat yang berangkat atas undangan resmi, keberangkatan tersebut juga dilandasi oleh kebutuhan komunikasi dengan kementerian terkait.
Keberangkatan pejabat tersebut ditambahkan, telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini menurutnya, Pemkot sedang mempersiapkan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan berlangsung pada bulan Maret. Forum ini penting dan melibatkan kementerian dan pihak terkait lainnya.










