Kata Marsda Eko, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, jajaran kepolisian dilaporkan telah aktif menerima laporan masyarakat, namun masih terkendala dalam proses hukum.
Minimnya barang bukti sambungnya, sehingga sulit mendapatkan saksi yang berani memberikan keterangan, serta modus pelaku yang kerap berubah dan bersifat intimidatif.
Lebih lanjut dikatakan, pemanfaatan intelijen lapangan dan pelibatan saksi melalui skema perlindungan dapat dikuatkan, guna mendukung pembuktian hukum, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman.
“Pemerintah tidak bisa membiarkan ketakutan dan intimidasi berkembang di tengah masyarakat,” ujar Marsda Eko Dono.
Kemenko Polkam akan terus memantau dan mengevaluasi upaya pemberantasan premanisme di berbagai daerah. Langkah ini akan terus dikawal agar tidak berhenti sampai saat ini saja. Kita ingin rasa aman yang bebas dari premanisme dapat dirasakan masyarakat. **