Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaLINGKUNGANNasionalPARIWISATAParlementariaPemerintahanUtama

Sikap Politikus Senayan atas Tambang Nikel Raja Ampat

11
×

Sikap Politikus Senayan atas Tambang Nikel Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Sementara, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Namun, yang beroperasi hanya milik PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk. (Arsip Greenpeace).

Legislator Partai Golkar ini menekankan kawasan terbuka bekas galian tambang harus segera dihijaukan kembali. Kerusakan lingkungan seperti jebolnya bendungan juga harus cepat diperbaiki.

Pemerintah Harus Memperbaiki Tata Kelola Pertambangan

Adapun bagi Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari, pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat tersebut harus menjadi pemantik pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah berhati-hati dalam memberikan izin pertambangan, terutama di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi.

“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang. Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi,” ujar Ratna dalam keterangan resminya pada Selasa, 10 Juni 2025. Tanpa kajian yang matang, Ratna mewanti-wanti tindakan pemerintah bisa menimbulkan kerusakan lingkungan secara permanen. 

Baca Juga  Prabowo Tunggu Penjelasan KPK untuk Tentukan Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer

Dia juga mendorong pemerintah meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam penerbitan perizinan tambang. “Serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan tambang yang sudah berjalan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan,” tuturnya.

Penertiban Tambang Raja Ampat Bisa Merembet ke Daerah Lain

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Endipat Wijaya mengharapkan langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan industri pertambangan, khususnya IUP nikel di Raja Ampat, bisa menular ke daerah lain, termasuk Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *