Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaLINGKUNGANNasionalPARIWISATAParlementariaPemerintahanUtama

Sikap Politikus Senayan atas Tambang Nikel Raja Ampat

11
×

Sikap Politikus Senayan atas Tambang Nikel Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Sementara, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan ada lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Namun, yang beroperasi hanya milik PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk. (Arsip Greenpeace).

AKTIVITAS tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, ramai dibicarakan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes keras. Mereka menuding kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.

Analisis Greenpeace menyebutkan lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan dan sedimentasi dari kegiatan tersebut mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut. Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.

Baca Juga  Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana Nilai Maluku Punya Potensi Bahari yang Harus Dikembangkan 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan atau IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025. Perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi.

Penerbitan IUP ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun Bahlil enggan berkomentar saat ditanya adanya pelanggaran atas aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *