BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Sidang Lanjutan PT Tanimbar Energi: Mantan Sekda Tegaskan Penganggaran Atas Perintah Bupati

8
×

Sidang Lanjutan PT Tanimbar Energi: Mantan Sekda Tegaskan Penganggaran Atas Perintah Bupati

Sebarkan artikel ini
Sidang Pengadilan Negeri dengan Terdakwa Petrus Fatlolon - ist

Lebih lanjut, saksi mengungkap bahwa seluruh permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi disampaikan langsung kepada Bupati dan tidak melalui mekanisme persuratan yang lazim berlaku dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Menurut saksi, hal tersebut menunjukkan bahwa pengambilan keputusan terkait penyertaan modal berada secara langsung pada kewenangan dan arahan Bupati.

Saksi juga menerangkan mengenai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi.

Dalam forum tersebut, Direktur PT Tanimbar Energi memaparkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) perusahaan, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional. Paparan tersebut disampaikan secara langsung kepada Bupati selaku pemegang saham dan, menurut saksi, diketahui oleh Bupati Petrus Fatlolon.

Baca Juga  Madrasah di Ambon Butuh Perhatian, Kemenag Sampaikan Aspirasi ke Komisi II DPRD

Dengan demikian, dalam persidangan terungkap bahwa baik proses penganggaran, pencairan, maupun penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk pembayaran gaji dan operasional perusahaan, berada dalam pengetahuan dan arahan Kepala Daerah.

Sidang berlangsung tertib dan lancar. Pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara komprehensif peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, serta penggunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020-2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *