AMBON – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022.
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan satu orang saksi yaitu Ruben Moriolkosu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, saksi menegaskan bahwa proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi dilaksanakan sesuai perintah Bupati. Menurut saksi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi Kepala Daerah, sehingga seluruh tahapan penganggaran diketahui dan diarahkan oleh Bupati selaku pimpinan tertinggi pemerintahan daerah.
Saksi menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah saat itu, ia memahami bahwa kebijakan penyertaan modal merupakan agenda strategis pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap proses perencanaan dan penganggaran berjalan dalam koridor arahan Kepala Daerah, melansir siaran pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 26/ Q.1.13/03/2026.










