Nantinya, para nelayan di wilayah perairan sekitar akan memiliki pelelangan ikan yang akan berpusat di pelabuhan.
Kendati telah mengantongi izin, KKP menyatakan bahwa pagar laut di Bekasi ini tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Buntut hal tersebut, KKP juga menyegel pagar laut Bekasi sejak 15 Januari 2025. Sebelumnya, KKP pernah menyurati penghentian kegiatan tersebut pada 19 Desember 2024 lalu. **










