BeritaEkonomiNasionalPemerintahanUtama

Siap-siap, Pemerintah Umumkan PPN Naik Jadi 12 Persen Pekan Depan

13
×

Siap-siap, Pemerintah Umumkan PPN Naik Jadi 12 Persen Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Int)

JAKARTA, arikamedia.id – Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025 pada pekan depan.
Rencana pengumuman kenaikan PPN jadu 12 persen itu diungkap Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Nanti diumumkan minggu depan, disimulasikan dulu,” kata dia ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Selasa (3/12) dikutip detikfinance.

Namun Airlangga tak merinci siapa yang akan mengumukan kenaikan PPN tersebut. Apakah akan langsung diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau lainnya.

“Kita ini juga akan laporkan ke beliau (Prabowo),” ujarnya.

Selain soal PPN, Airlangga menjelaskan pada pekan depan pemerintah juga bakal mengumumkan kebijakan fiskal lainnya. Misalnya, soal insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Menurut Airlangga deretan kebijakan fiskal itu akan dimatangkan, apakah akan dilanjutkan pada tahun depan. Kebijakan fiskal lainnya yang bakal diumumkan pekan depan terkait adanya insentif baru untuk industri padat karya.

“Kita bahas juga insentif untuk misalnya industri padat karya, untuk revitalisasi permesinan di mana kita minta untuk dihitung kembali, scheme-nya. Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena kalau dia tidak berdaya saing tentu akan kalah dengan industri yang baru berinvestasi,” pungkasnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kuat bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar oleh INDEF di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

“Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian atau exception-nya sudah jelas untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan sektor terkait lainnya,” kataParjiono.

Ia menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen akan tetap diiringi dengan penguatan subsidi sebagai jaring pengaman sosial untuk kelompok rentan. Sementara itu, insentif perpajakan akan difokuskan kepada kelas menengah dan atas.

“Daya beli menjadi salah satu proses yang kita perkuat melalui subsidi dan jaring pengaman sosial,” tambahnya.***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *