BeritaDaerahNasionalPendidikanUtama

Setelah Guru Besar UI, Giliran Guru Besar FK Unpad Ramai-ramai Protes Menkes Budi Gunadi

44
×

Setelah Guru Besar UI, Giliran Guru Besar FK Unpad Ramai-ramai Protes Menkes Budi Gunadi

Sebarkan artikel ini
Guru besar FK Unpad memberikan pernyataan Maklumat Padjadjaran, di Bandung, Jawa Barat, 19 Mei 2025. Dok FK UNPAD

Dalam pernyataan Maklumat Padjadjaran yang disampaikan bergantian oleh Endang Sutedja, guru besar dan akademisi FK Unpad menilai Kementerian Kesehatan telah bertindak melebihi kewenangan sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Usai menerbitkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, Kementerian Kesehatan secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas.

Kemudian menyederhanakan jalur kompetensi profesi medis yang sulit dan berbahaya melalui pelatihan teknis singkat, menerapkan kebijakan pendidikan dokter spesialis berbasis RSPPU secara unilateral tanpa kerangka pendidikan tinggi. Kebijakan pelaksanaan RSPPU yang cenderung sepihak dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan dinilai menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah. “Melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridarma perguruan tinggi, serta berpotensi merusak mutu pendidikan spesialis dan sistem jaminan mutu pendidikan nasional,” kata Endang. 

Tindakan Kementerian Kesehatan, mereka menilai, telah mengabaikan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pemegang otoritas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. “Pendidikan profesi medis bukan domain administratif kementerian teknis, melainkan bagian dari sistem akademik nasional. Saat rumah sakit vertikal menjadi pusat pendidikan tanpa integrasi akademik, fungsi keilmuan, evaluasi akademik, dan pertanggungjawaban publik terhadap mutu lulusan menjadi lenyap,” kata Endang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *