BeritaDaerahNasionalPendidikanUtama

Setelah Guru Besar UI, Giliran Guru Besar FK Unpad Ramai-ramai Protes Menkes Budi Gunadi

36
×

Setelah Guru Besar UI, Giliran Guru Besar FK Unpad Ramai-ramai Protes Menkes Budi Gunadi

Sebarkan artikel ini
Guru besar FK Unpad memberikan pernyataan Maklumat Padjadjaran, di Bandung, Jawa Barat, 19 Mei 2025. Dok FK UNPAD

JAKARTA, arikamedia.id – Kalangan guru besar dan akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) menyampaikan Maklumat Padjadjaran di Bandung, Senin 19 Mei 2025. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi kinerja Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Karena kuat diduga telah terbukti melewati batas kewenangan sektoral dan mengambil alih fungsi pendidikan tinggi, menjalankan kebijakan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) yang bertentangan dengan sistem akademik nasional, merusak integritas keilmuan dan otonomi profesi medis, mengabaikan prinsip etik, transparansi, dan kolaborasi dalam perumusan kebijakan publik,” kata Johanes Cornelius Mose, seorang guru besar FK Unpad saat membacakan maklumat.

Guru besar dan akademisi FK Unpad juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi reformasi kesehatan nasional guna mengkaji secara serius dampak kebijakan Kementerian Kesehatan terhadap sistem pendidikan dokter atau dokter spesialis, tata kelola rumah sakit vertikal, serta hubungan lintas kementerian dan antar institusi negara.

Baca Juga  Volvo Bakal PHK 15 Persen Karyawan, Meski Penjualan Meningkat

Mengutip Tempo.co, mereka mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersikap kritis terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran di luar sistem pendidikan tinggi. “Karena pendidikan dokter adalah pengabdian berbasis nilai, bukan produksi tenaga kerja instan,” ujar Johanes. Selain itu, kata dia, juga untuk membangun kembali kolaborasi etis antar negara, universitas, rumah sakit, dan profesi demi keselamatan pasien dan keadilan kesehatan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *