Tetapi saat diverifikasi sesuai persyaratan administrasi, sering muncul kendala, misalnya, calon penerima harus terdaftar dalam DTKS desil 1–4.
Selain itu, ada persoalan data kependudukan seperti KTP yang mencantumkan pekerjaan wiraswasta, padahal yang bersangkutan sebenarnya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kendala lainnya adalah status kepemilikan tanah.program perbaikan rumah tidak dapat dilakukan jika rumah tersebut berdiri di atas tanah yang bukan milik pribadi.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Ambon sebagai pusat berbagai aktivitas masyarakat.
Tak hanya itu, perhatian lainya juga diberikan kepada para eks pengungsi, terdapat tiga kelompok eks pengungsi, yakni pengungsi Silo, Kayeli, dan Air Manis, yang hingga kini masih membutuhkan hunian tetap.
Pemerintah Kota Ambon sebelumnya telah berjuang untuk mendapatkan rumah khusus dari Kementerian PUPR bagi mereka.
“Saat ini kami sedang berupaya menyurati dan bertemu dengan deputi serta semua pihak terkait. Perencanaannya sudah siap, tetapi mereka masih tinggal di pengungsian. kami memohon dukungan Ibu Saadiah Uluputty untuk membantu memperjuangkan 471 unit rumah bagi tiga kelompok pengungsi ini,” tegas Wali Kota.
Kegiatan seremonial ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan wakil rakyat dapat menghadirkan solusi bagi masyarakat. (AM-18)










