Sedangkan anggota Komisi I lainnya, Wahid Laitupa, meminta agar proses eksekusi ditunda hingga perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen eigendom mendapatkan putusan pengadilan.
“Orang yang diduga merekayasa dokumen eigendom sudah ditahan sebagai tersangka. Maka pengadilan seharusnya mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan eksekusi,” tegasnya.
Dirinya menandaskan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Komisi I DPRD Maluku akan kembali menjadwalkan RDP dengan mengundang pihak Sahurila, Pengadilan Negeri Ambon, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan. Hasil RDP akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Maluku untuk menentukan langkah dan rekomendasi. ***










