BeritaDaerahParlementariaUtama

Sengketa Tanah Eks Hotel Anggrek Ambon Semakin Membingungkan, DPRD Maluku Bahas dalam RDP

14
×

Sengketa Tanah Eks Hotel Anggrek Ambon Semakin Membingungkan, DPRD Maluku Bahas dalam RDP

Sebarkan artikel ini
Ahli waris dan warga eks Hotel Anggrek Ambon, RDP dengan Komisi I DPRD Maluku yang dipimpin Wakil Ketua KOmisi Edison Sarimanela.

“Jika kami menjawab apakah atas nama A atau B, itu bisa menjadi bola liar. Data itu pasti ada, nanti kami lihat kembali,” ujar perwakilan BPN.

BPN juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93, sebelum pelaksanaan eksekusi harus dilakukan penunjukan batas oleh panitera pengadilan berdasarkan putusan pengadilan.

“BPN hanya memiliki kewenangan melakukan pengukuran tanah,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela menyatakan keprihatinannya karena rencana eksekusi tersebut melibatkan banyak masyarakat.

“Kami tidak mengintervensi putusan pengadilan, tetapi persoalan ini menyangkut masyarakat dan fasilitas negara sehingga perlu ada solusi yang tidak merugikan banyak pihak,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Maluku Nina Batuatas menilai kasus ini membingungkan karena terdapat dua putusan terkait satu objek sengketa yang sama.

Baca Juga  Wawali Ambon Tutup Safari Ramadhan Ajak Warga Jaga Kebersihan Dan Perkuat Kepedulian Sosial

Dia menyoroti bahwa sebelumnya objek tanah tersebut telah dimenangkan oleh Perumda Panca Karya dan telah dieksekusi. Namun pada 2023 muncul gugatan baru dengan dasar akta eigendom dari pihak Sahurila.

“Ini satu objek yang sama tetapi memiliki dua putusan eksekusi. Apalagi saat ini sudah ada tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen eigendom dan proses hukumnya sudah P21,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *