Kata Ahli waris, dasar kemenangan pihak pemohon eksekusi dalam perkara terbaru, yakni dokumen Acte Van Eigendom Nomor 2842 yang diklaim diterbitkan pada tahun 1922.
Namun tambahnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri pada 4 September 2024, dokumen tersebut diduga tidak autentik.
Hasil analisis forensik lebih jauh disebutkan, ditemukan adanya anakronisme teknologi, yakni indikasi bahwa dokumen yang disebut berasal dari tahun 1922 justru dicetak menggunakan printer inkjet, teknologi yang baru berkembang jauh setelah masa kolonial Belanda.
”Temuan tersebut kami nilai sebagai indikasi kuat bahwa dokumen alas hak yang digunakan dalam perkara perdata itu diduga merupakan dokumen palsu,” beber warga eks Hotel Anggrek pada RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela.
Melalui RDP tersebut, para ahli waris berharap DPRD Maluku dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka juga menekankan agar pelaksanaan eksekusi ditinjau kembali hingga seluruh fakta hukum, termasuk temuan forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan, dapat diperiksa secara menyeluruh. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan detail terkait data register eigendom 243.










