Arikamedia.id, AMBON – Simon Latumalea, ahli waris almarhum bersama warga yang terdampak sengketa tanah Dusun Dati Sopiamaluang atau tanah eks Hotel Anggrek Ambon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
Dalam rapat tersebut dibahas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap putusan perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon yang berkaitan dengan objek tanah sengketa tersebut.
“Secara hukum, menghadirkan perintah eksekusi baru atas objek yang sudah pernah dieksekusi tanpa membatalkan eksekusi sebelumnya merupakan cacat prosedur yang sangat serius,” ujar perwakilan ahli waris dalam RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (06/03/26).
Dikatakan, adanya dugaan kuat terjadinya “anarki yudisial” serta indikasi pemalsuan dokumen yang pihaknya sebut sebagai “kejahatan sains”.
Menurut warga, kondisi ini berpotensi mengancam kepastian hukum serta status kepemilikan aset strategis di Kota Ambon.
”Objek sengketa Dusun Dati Sopiamaluang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950. Putusan tersebut, telah dilaksanakan melalui eksekusi resmi negara pada 6 April 2011,” ungkap warga terdampak.










