Menurut para Pemohon, Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang berbunyi “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.” Pasal 67 ayat (2) UU PDP berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)” membuka tafsir yang luas dan tidak ketat yang memungkinkan hak-hak konstitusional para Pemohon terancam karena tugas-tugas pekerjaannya kerap kali melibatkan pengungkapan data pribadi guna pemenuhan hak atas informasi publik. (**)
Selain UU PDP, Pemrosesan Data Pribadi Kegiatan Jurnalistik Tunduk Pada UU Pers










