Selain itu, pemrosesan data pribadi tersebut juga wajib memiliki dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU PDP di mana esensi norma tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Pers.
Namun demikian, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU PDP, penggunaan data pribadi harus mengedepankan asas kehati-hatian dalam pemrosesan data pribadi sehingga para pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan data pribadi harus memperhatikan semua aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian bagi orang lain terutama jika informasi tersebut bersifat spesifik sehingga mengekspos sedemikian rupa, bahkan mengungkapkan data pribadi seseorang baik sebagai pejabat publik maupun warga negara yang bukan sebagai pejabat publik.
Dengan UU PDP, negara harus menjamin asas keseimbangan perlindungan data pribadi antara hak atas data pribadi satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum untuk memberikan pengakuan dan perlindungan data pribadi atas hak dasar kemanusiaan.
“Oleh karena itu, rumusan frasa ‘melawan hukum’ dalam Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tetap diperlukan keberadaannya sehingga sesuai dengan tujuan dibentuknya UU a quo,” kata Ridwan.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Pengajar Prof Masduki, Ilustrator/Pembuat Karikatur Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP).










